Dapat Jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, Ini Daftar Ormas Keagamaan di Indonesia

Dapat Jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, Ini Daftar Ormas Keagamaan di Indonesia

Tambang--

Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah, dengan prioritas khusus.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 disahkan dan diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.


Aturan khusus mengenai prioritas WIUPK untuk ormas keagamaan tercantum dalam Pasal 83A PP 25/2024. Pasal ini menyebutkan bahwa WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Ayat 1 Pasal tersebut menegaskan bahwa alasan pemberian WIUPK secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepemilikan IUPK dan/atau saham oleh ormas keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.


×

Saham yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, disebutkan bahwa Badan Usaha ormas keagamaan tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan ini berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan.

Lalu, ormas keagamaan mana saja yang akan mendapatkan WIUPK tersebut?

Seperti diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, dan masing-masing agama memiliki ormas.

Berikut daftar ormas keagamaan yang dikutip dari berbagai sumber, termasuk situs Kementerian Agama RI:

Islam Berdasarkan data Kementerian Agama RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam di Indonesia, terdapat hampir 89 ormas Islam. Beberapa di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.

Kristen Kristen juga memiliki berbagai ormas yang terdaftar di Indonesia, seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia (PGTI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan lainnya.

Katolik Agama Katolik memiliki ormas seperti Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).

Buddha Kementerian Agama mencatat beberapa ormas Buddha di Indonesia, termasuk Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Pemuda Theravada Indonesia, dan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.

Hindu Agama Hindu juga memiliki berbagai ormas seperti Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).

Khonghucu Terakhir, agama Khonghucu memiliki beberapa ormas keagamaan di Indonesia.

TAG:
Sumber:

UPDATE TERBARU