⌂ Beranda › News › Aplikasi Hornet Tak Terdaftar PSE, Komdigi Ambil Tindakan
News

Aplikasi Hornet Tak Terdaftar PSE, Komdigi Ambil Tindakan

Ilustrasi aplikasi digital di smartphone
Aplikasi Hornet Tak Terdaftar PSE, Komdigi Ambil Tindakan
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah tegas terhadap peredaran aplikasi kencan Hornet di Indonesia.

Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat yang menilai platform itu bermuatan kampanye LGBTIQ+.

Konten dalam aplikasi tersebut dinilai bertentangan secara langsung dengan norma serta ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, membenarkan bahwa laporan warga menjadi fokus perhatian.

Abaikan Aturan PSE

Permasalahan yang menjerat aplikasi Hornet ternyata tidak hanya terbatas pada muatan konten yang disediakannya.

Platform tersebut terbukti mengabaikan kewajiban tata kelola sistem elektronik yang berlaku di wilayah Indonesia.

Alexander menyatakan bahwa Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sejak awal.

Ketiadaan pendaftaran resmi ini merupakan bentuk pelanggaran kepatuhan serius yang harus ditindaklanjuti pemerintah.

Pemerintah telah melayangkan permintaan resmi kepada pihak Apple App Store dan Google Play Store.

Permintaan itu mendesak agar aplikasi Hornet segera diturunkan dari etalase toko aplikasi digital.

Langkah penghapusan bertujuan agar platform tersebut tidak dapat lagi diakses oleh pengguna di Indonesia.

Komdigi menegaskan setiap penyedia layanan digital wajib menghormati hukum nasional tanpa terkecuali.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru