⌂ Beranda News Pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara
A A Ukuran Teks16px

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada pemilik wedding organizer, Ayu Puspita Dinanti.

Vonis ini dijatuhkan atas perkara penggelapan dana calon pengantin yang bermula dari tawaran promosi palsu di media sosial.

>>> Raymond/Joaquin Bidik Juara Indonesia Open 2026 Usai Lolos Final

Informasi mengenai sanksi kurungan tersebut dilansir dari Detikcom melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Amar putusan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penggelapan'.

Hukuman kurungan juga diberikan kepada terdakwa lain yang terlibat dalam operasional bisnis, yaitu Dimas Haryo Puspo, yang divonis 1 tahun penjara.

Keduanya diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan.

Aksi penipuan dijalankan dengan modus menyebarkan iklan paket pernikahan murah melalui akun Instagram @byayupuspita. Taktik pemasaran yang digunakan adalah menjanjikan potongan harga besar untuk menarik minat konsumen baru.

Para terdakwa memberikan promo berupa diskon sebesar 18% ditambah potongan harga Rp 5 juta jika melakukan pembayaran pada saat pameran dengan DP minimal Rp 10 juta.

>>> Erick Thohir: Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker Masih Berproses

Penawaran ini menarik perhatian calon pengantin yang kemudian menghadiri pameran untuk mendengarkan rincian paket.

Skema potongan harga memotong biaya paket dari Rp 107 juta menjadi Rp 87,7 juta, ditambah iming-iming bonus bulan madu ke Bali jika membayar setengah harga sebelum Oktober 2024.

Korban yang tergiur menyerahkan uang muka hingga total menyetor Rp 31,5 juta.

Namun, dana yang diterima dari konsumen tidak dialokasikan untuk membiayai pesta pernikahan para korban.

Uang setoran klien justru dihabiskan untuk mendanai liburan pribadi ke Eropa, menyewakan mobil mewah, serta membiayai pengobatan orang tua terdakwa.

Pesta pernikahan korban akhirnya berlangsung tanpa kehadiran katering, bilik foto, maupun jasa dokumentasi akibat para vendor yang tidak menerima bayaran.

>>> Brasil Tekuk Mesir 2-1 dalam Uji Coba Jelang Piala Dunia 2026

Tindakan penyalahgunaan dana ini mengakibatkan kerugian materiil mencapai Rp 50 juta serta menimbulkan rasa malu bagi keluarga besar korban.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru