⌂ Beranda News Jaksa Tuntut Direktur PT GTI 15 Tahun Penjara atas TPPU Rp 220 Miliar

Jaksa Tuntut Direktur PT GTI 15 Tahun Penjara atas TPPU Rp 220 Miliar

Jaksa Tuntut Direktur PT GTI 15 Tahun Penjara atas TPPU Rp 220 Miliar
Suasana sidang perkara TPPU investasi bodong
A A Ukuran Teks16px

Jaksa penuntut umum menuntut Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi bodong produk kasur premium itu digelar pada Minggu (7/6/2026).

>>> Bernardo Silva Tunda Keputusan Masa Depan hingga Piala Dunia 2026 Usai

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPU.

Kronologi Kasus

Perkara ini berawal dari pertemuan pada tahun 2020 antara korban Lisawati Soegiharto dengan seorang pegawai bank bernama Irwan yang kini telah meninggal dunia.

Irwan menginformasikan peluang investasi di PT GTI.

Ia kemudian mempertemukan korban dengan Komisaris PT GTI, Greddy Harnando. Greddy dan Irwan mendatangi kantor korban di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, untuk menawarkan investasi tekstil.

Mereka menjanjikan bagi hasil sebesar 1 persen di bulan pertama, serta 1 persen ditambah 3 persen di bulan kedua, beserta pengembalian dana pokok.

Indah Catur Agustin kemudian diperkenalkan sebagai Direktur PT GTI pada Mei 2020.

>>> Prabowo Temui Orang Tua Calon Siswa SRMP 17 Tabanan, Terharu hingga Menangis

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memperlihatkan dokumen fiktif pemesanan barang.

Jaksa Agus Budiarto mengungkapkan bahwa purchase order (PO) King Koil dan sales order Good Night yang ditunjukkan kepada korban telah dibuat sebelumnya oleh Indah.

Akibat manipulasi tersebut, korban mentransfer dana investasi secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022.

Total dana yang masuk mencapai Rp 220.300.000.000 ke rekening PT GTI.

Setiap kali modal masuk, Indah menandatangani perjanjian kerja sama selaku direktur.

Alih-alih digunakan untuk proyek tekstil, dana tersebut dialihkan oleh Indah dan Greddy ke beberapa rekening pribadi mereka serta Irwan.

>>> Tabrakan Beruntun Lima Motor di Bogor Tewaskan Satu Orang

Aliran dana investasi diduga dimanfaatkan untuk membiayai usaha pribadi hingga membeli aset mewah seperti rumah dan mobil.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru