⌂ Beranda News Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pimpinan BGN Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pimpinan BGN Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pimpinan BGN Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka korupsi
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan barang operasional.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

>>> Pria di Mamuju Tengah Tebas Istri dan Anak, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026). Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dugaan penyelewengan anggaran terjadi pada periode tahun anggaran 2025-2026.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penggelembungan dana dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis.

Nilai pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp 1 triliun. Penyidik menduga proses pengadaan dilakukan dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen.

Intervensi itu bertujuan menyusun kerangka acuan kerja yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Pengadaan Lain yang Dimarkup

Selain motor listrik, penyidik juga menemukan markup harga pada pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit.

Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit juga diduga tidak sesuai ketentuan.

>>> Chiquinho Conde Siapkan Timnas Mozambik Hadapi Indonesia di FIFA Matchday

Penggelembungan harga terdeteksi pula pada proyek pengadaan 32.000 pasang sepatu di lingkungan BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, ketiga tersangka secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochammad Jeffry menyatakan hal serupa.

Sebelumnya, pada Rabu (8/4/2026), Dadan Hindayana sempat memberikan keterangan pers mengenai nilai anggaran pengadaan kendaraan operasional.

Ia menyebut harga pembelian motor listrik di bawah harga pasaran.

Sehari sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan ketiga pimpinan tersebut. Nanik S Deyang ditunjuk sebagai Kepala BGN yang baru.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemberhentian terkait masalah kedisiplinan dalam tata kelola.

>>> Ivane Urrubal Targetkan Kemenangan Mozambik atas Timnas Indonesia

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru