⌂ Beranda News AS Beri Pengecualian Tarif Ekspor 10% untuk Indonesia

AS Beri Pengecualian Tarif Ekspor 10% untuk Indonesia

AS Beri Pengecualian Tarif Ekspor 10% untuk Indonesia
Bendera Amerika Serikat dan Indonesia dengan latar belakang ekonomi
A A Ukuran Teks16px

Implementasi pengecualian tarif Pasal 301 ini diproyeksikan baru akan berjalan setelah 24 Juli 2026.

Jadwal ini diatur untuk mencegah tumpang tindih dengan tarif 10 persen yang saat ini berlaku sementara.

"Sekaligus mengantisipasi proses hukum internal yang sedang berlangsung di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha," kata Airlangga.

Selain pembahasan tarif, pertemuan tersebut juga menyoroti kebijakan pembatasan impor Indonesia terhadap sejumlah produk pertanian AS.

Produk yang dimaksud meliputi apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.

"AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD," kata Airlangga.

Delegasi Indonesia juga mengupayakan perluasan akses pasar ekspor untuk komoditas katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia. Tujuannya agar bisa memperoleh pengecualian tarif Section 232.

>>> Fabio Capello Ungkap Alasan Depak Ronaldo Nazario dari Real Madrid

"Sebuah upaya negosiasi yang memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara," kata Airlangga.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru