Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Pria tersebut telah menjadi buronan kasus pelecehan seksual selama 15 tahun di negara asalnya.
>>> Barcelona Rampungkan Transfer Anthony Gordon Senilai 80 Juta Euro
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, di sebuah bunker tersembunyi di dalam rumah tersangka yang dilengkapi lapisan peredam suara.
AW diketahui masuk ke Indonesia sejak tahun 2011 untuk menghindari proses hukum di Amerika Serikat.
Selama pelariannya, tersangka memalsukan identitas dan menyalahgunakan dokumen perjalanan agar keberadaannya di Indonesia tidak terdeteksi.
Tindakan penangkapan ini diambil setelah adanya laporan dari seorang perempuan terkait pelanggaran hukum lain yang dilakukan tersangka.
Pihak imigrasi menjelaskan bahwa AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.
>>> Imigrasi AS Tahan Penyerang Irak Aymen Hussein di Bandara Chicago
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen instansi dalam menjaga keamanan wilayah negara dari pelaku kriminal internasional.
Tersangka telah menjalani proses pemeriksaan intensif dan penahanan administratif.
Setelah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat, AW dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan sebelum dideportasi ke negara asalnya.
Penyelidikan awal terhadap keberadaan buronan ini bermula dari pengaduan seorang wanita berinisial NM.
Ia melaporkan bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan serta menjadi korban pelecehan seksual oleh AW.
>>> KPK Ungkap Tarif Ilegal Percepatan Izin Tinggal Kasus Silmy Karim
Sebelum memfokuskan operasi penangkapan terhadap AW, pihak imigrasi telah memberikan fasilitas pemulangan bagi NM beserta anak-anaknya ke Amerika Serikat.