Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusun regulasi untuk jasa pengantaran berbasis permintaan atau on-demand delivery services (PBP).
Langkah ini bertujuan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029.
>>> ASDP Beri Diskon Tarif Penyeberangan 100% Selama Libur Sekolah
Pemerintah menempatkan efisiensi logistik dan penguatan ekonomi digital sebagai agenda strategis. Biaya logistik yang lebih rendah diharapkan menjaga stabilitas harga dan meningkatkan daya saing.
Sektor PBP dinilai memiliki peran krusial dalam ekosistem digital.
Berdasarkan data e-Conomy SEA 2024, PBP menyumbang Rp 91,7 triliun atau sekitar 0,4 persen terhadap PDB Indonesia pada 2023.
Industri ini juga menyerap sekitar 588.000 lapangan kerja dan menghasilkan pendapatan rumah tangga sebesar Rp33,2 triliun.
Layanan PBP melengkapi spektrum logistik nasional, dari perusahaan besar hingga konsumen retail.
PBP berfokus pada pengantaran tahap awal (first-mile) dan tahap akhir (last-mile) dengan model bisnis ringan aset. Skema ini memanfaatkan platform digital sebagai diferensiasi utama dari logistik konvensional.
Tantangan Regulasi Tata Kelola PBP
Saat ini, posisi regulasi PBP masih dalam perdebatan.
Keterkaitan dengan sektor perposan menempatkan PBP di bawah kewenangan Komdigi, namun penggunaan kendaraan bermotor juga melibatkan Kementerian Perhubungan.
>>> Samsung Batalkan Pembaruan One UI 8.5 untuk Galaxy S22 dan Ponsel Lipat 2022
Regulasi perposan mengacu pada UU No. 38/2009 tentang Pos, PP No. 15/2013, dan Peraturan Menteri Komdigi No. 8/2025.
Aturan dalam PM tersebut dinilai belum memberikan ruang pengakuan yang jelas bagi model bisnis PBP.
Pasal 5 ayat (4), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13 mewajibkan kepemilikan sarana fisik seperti pusat sortir dan kantor perwakilan.
Kewajiban ini berpotensi menjadi beban tambahan yang tidak relevan bagi pelaku usaha PBP yang mengadopsi skema asset-light.
Studi komparatif di Tiongkok, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina menunjukkan PBP beroperasi tanpa ketergantungan pada kepemilikan gudang besar.
Belum ada praktik internasional yang mewajibkan aset fisik besar bagi platform digital.
Tata kelola yang kurang tepat berisiko menaikkan biaya layanan, menurunkan pendapatan mitra kurir, dan menghambat inovasi. Kenaikan biaya logistik juga bertentangan dengan sasaran RPJMN 2025-2029.
Komdigi menjadi regulator utama yang paling relevan untuk merumuskan dasar hukum PBP melalui koordinasi lintas kementerian.
>>> ASDP Beri Diskon Tiket Penyeberangan 100 Persen Selama Libur Sekolah 2026
Pertimbangan ekonomi digital telah termuat dalam PM Komdigi No. 8/2025 yang menekankan peran penting pos dalam efisiensi pengiriman barang.