Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai upaya pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan tidak akan maksimal jika hanya mengandalkan surat edaran dan pengawasan.
Menurutnya, langkah krusial yang harus dilakukan adalah membangun karakter anti-korupsi serta menanamkan nilai integritas kepada generasi muda sejak usia dini.
>>> Dua Korban Kapal Berkah Kembar Selamat Setelah Berenang ke Daratan
"Penanaman nilai-nilai integritas sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa yang merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
Penerbitan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah diapresiasi berbagai pihak.
Lestari mengakui kebijakan tersebut menjadi regulasi penting karena memuat larangan terhadap praktik pungutan liar, siswa titipan, manipulasi domisili, hingga gratifikasi.
Lembaga antirasuah juga mengingatkan bahwa kecurangan dalam SPMB dapat merusak nilai-nilai luhur pendidikan.
Meski begitu, perempuan yang akrab disapa Rerie ini memandang kebijakan administratif tersebut belum memadai.
Baginya, pencegahan praktik lancung di sektor pendidikan wajib menyentuh akar rumput melalui penguatan karakter dasar anak didik.
>>> Intel Resmi Luncurkan Prosesor Xeon 6 Plus untuk Infrastruktur AI
Kondisi riil di lapangan berdasarkan data lembaga antikorupsi menunjukkan tantangan yang berat.
Sesuai hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas sektor pendidikan baru mencapai angka 69,50 dari skala 100.
"Data KPK menunjukkan tantangan yang cukup berat. Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 mencatat indeks integritas sektor pendidikan hanya 69,50 dari skala 100.
Capaian itu berarti sistem integritas baru mulai terbentuk, namun belum menjadi budaya yang konsisten," papar Rerie.
Temuan lain dari lembaga tersebut mengungkap bahwa 28% sekolah masih menarik pungutan ilegal selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
>>> Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Muara Baru
Selain itu, tercatat 23% sekolah terkesan mengabaikan kecurangan dalam proses sertifikasi serta akreditasi.