Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangkap Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicholas Nyoto Prasetyo.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/6/2026) terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
>>> BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami Pascagempa M 7,7 di Sulawesi Utara
Nicholas diduga mengumpulkan dana dari masyarakat melalui berbagai produk keuangan ilegal. Salah satu program yang ditawarkan adalah simpanan dengan iming-iming suku bunga mencapai 4,17 persen setiap bulannya.
Sinergi Antar Lembaga
Proses investigasi dilakukan secara kolaboratif oleh Satgas PASTI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.
Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga membantu penelusuran aliran dana dan pengukuran dampak kasus melalui profiling pelaku.
Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, menyatakan bahwa keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga.
>>> Enrique Riquelme Akui Kekalahan dalam Pemilihan Presiden Real Madrid
Sinergi tersebut merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.
"Melalui koordinasi antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara ini berhasil dilanjutkan hingga tahap penangkapan terhadap tersangka," ucap Hudiyanto.
Otoritas mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan.
>>> Momogi Group Ekspor 165.000 Produk Makanan Ringan ke Kanada
Pelaporan dapat dilakukan melalui SiPASTI, Kontak OJK 157, atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bagi korban penipuan dengan melampirkan dokumen pendukung.