⌂ Beranda News Polsek Rancabungur Tangkap Pengedar Obat Keras Saat COD di Bogor
News

Polsek Rancabungur Tangkap Pengedar Obat Keras Saat COD di Bogor

Penangkapan pengedar obat keras oleh Polsek Rancabungur di Bogor
Penangkapan pengedar obat keras oleh Polsek Rancabungur di Bogor
A A Ukuran Teks16px

Polsek Rancabungur, Kabupaten Bogor, menangkap seorang pengedar obat keras berinisial SE (27) pada Senin (8/7/2026).

Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi secara cash on delivery (COD) di sebuah bengkel sepeda motor di Kampung Karacak, Rancabungur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 160 butir obat keras jenis tramadol dan triheximer. Selain itu, uang tunai Rp 130.000, sebuah handphone, dan satu tas hitam turut diamankan.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga

Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan peredaran obat terlarang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus SE tanpa perlawanan.

"Pelaku ditangkap ketika mau COD-an sama pembelinya. Ditangkap di bengkel, tapi dia bukan pegawai bengkel.

Pelaku datang ke lokasi setelah ada pesanan," kata Yudhi.

SE diketahui tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna obat keras tersebut. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan pasokan dari Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Obatnya dibeli dari Pasar Tanah Abang atau Jakarta, rutin seminggu 2 kali. Pelaku sudah beraksi selama dua bulan," terang Yudhi.

Polisi menegaskan operasi ini merupakan respons cepat atas keresahan warga. Pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

📰 Update Terbaru