Polsek Rancabungur, Kabupaten Bogor, menangkap seorang pengedar obat keras berinisial SE (27) pada Senin (8/7/2026).
Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi secara cash on delivery (COD) di sebuah bengkel sepeda motor di Kampung Karacak, Rancabungur.
>>> DPR Dukung Moratorium Dapur BGN dan Dorong Model Berbasis Sekolah
Dari tangan pelaku, polisi menyita 160 butir obat keras jenis tramadol dan triheximer. Selain itu, uang tunai Rp 130.000, sebuah handphone, dan satu tas hitam turut diamankan.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan peredaran obat terlarang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus SE tanpa perlawanan.
"Pelaku ditangkap ketika mau COD-an sama pembelinya. Ditangkap di bengkel, tapi dia bukan pegawai bengkel.
>>> Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jakarta Barat
Pelaku datang ke lokasi setelah ada pesanan," kata Yudhi.
SE diketahui tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna obat keras tersebut. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan pasokan dari Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Obatnya dibeli dari Pasar Tanah Abang atau Jakarta, rutin seminggu 2 kali. Pelaku sudah beraksi selama dua bulan," terang Yudhi.
>>> Microsoft Luncurkan Xbox Series X25 Edisi Khusus Transparan untuk Rayakan 25 Tahun
Polisi menegaskan operasi ini merupakan respons cepat atas keresahan warga. Pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.