Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial merupakan hasil penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Foto tersebut beredar pada Senin (8/6/2026) dan memperlihatkan tumpukan uang di atas kasur, lantai, hingga lemari, disertai kunci mobil dan jam tangan.
>>> Carlo Ancelotti Panggil Ederson Gantikan Wesley di Piala Dunia 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa foto itu bukan bagian dari kegiatan penggeledahan di rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6).
"Kami luruskan, foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK (Silmy Karim)," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
KPK sebelumnya telah menahan Silmy Karim setelah menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.
>>> 5 Zodiak Paling Pekerja Keras dan Ambisius Menurut Astrologi
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa mobil sport, motor gede, logam mulia, serta mata uang asing dolar Amerika dan dolar Singapura.
Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan kedeputian imigrasi.
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam dan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra.
>>> Fabio Di Giannantonio Kritik Agresivitas Pebalap di MotoGP Hungaria
KPK juga menetapkan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar sebagai tersangka dalam perkara yang sama.