⌂ Beranda News Status Libur 15 Juni 2026: Bukan Cuti Bersama, Ini Ketentuan SKB Tiga Menteri

Status Libur 15 Juni 2026: Bukan Cuti Bersama, Ini Ketentuan SKB Tiga Menteri

Status Libur 15 Juni 2026: Bukan Cuti Bersama, Ini Ketentuan SKB Tiga Menteri
Kalender menunjukkan tanggal 15 Juni 2026
A A Ukuran Teks16px

Masyarakat yang mencari kepastian mengenai status hari kerja pada 15 Juni 2026 akhirnya terjawab. Tanggal tersebut dipastikan bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Kepastian ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

>>> Gempa Filipina M 7,7 Tewaskan 3 Warga dan Rusak Rumah di Sangihe

Dalam keputusan tersebut, 15 Juni 2026 ditetapkan sebagai hari kerja normal.

Oleh karena itu, aktivitas di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta akan berjalan seperti biasa. Seluruh pegawai dan pelajar diwajibkan mengikuti aturan operasional di lembaga masing-masing.

Pemerintah sendiri telah menetapkan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah sebagai hari libur nasional. Hari libur keagamaan tersebut jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026.

Meskipun Senin, 15 Juni 2026 merupakan hari kerja aktif, momen ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang ingin memperpanjang masa istirahat.

>>> Persija Jakarta Ikat Shin Tae-yong Tiga Tahun

Pemanfaatan hak cuti tahunan menjadi salah satu pilihan.

Dengan mengambil cuti pada hari Senin tersebut, pekerja dapat menciptakan durasi libur empat hari berturut-turut.

Periode ini dimulai sejak akhir pekan sebelumnya, yaitu Sabtu, 13 Juni 2026 dan Minggu, 14 Juni 2026.

Rangkaian libur panjang ini kemudian ditutup dengan libur nasional Tahun Baru Islam pada Selasa, 16 Juni 2026.

>>> Xi Jinping Temui Kim Jong Un di Korea Utara, Perkuat Hubungan Bilateral

Namun, penyusunan agenda liburan ini tetap memerlukan koordinasi dan persetujuan resmi dari manajemen tempat kerja.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru