⌂ Beranda News Menteri Agus Andrianto Tak Tahu Arah Kasus KPK yang Tanya Silmy Karim

Menteri Agus Andrianto Tak Tahu Arah Kasus KPK yang Tanya Silmy Karim

Menteri Agus Andrianto Tak Tahu Arah Kasus KPK yang Tanya Silmy Karim
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat memberikan keterangan kepada wartawan
A A Ukuran Teks16px

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengaku tidak mengetahui arah penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ditanya oleh Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.

Pertemuan antara kedua pimpinan kementerian tersebut berlangsung pada siang hari, Rabu (3/6), pascamencuatnya kabar operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Imigrasi Jakarta Barat.

>>> BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Ketat Jadwal Kontrol Pasien di RS Mulai 1 Juni 2026

Respons mengenai ketidaktahuan tersebut disampaikan langsung oleh Agus saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

"Siang kan, siang kan kita masih di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan 'ini arahnya ke mana', ya kami tidak tahu," kata Agus Andrianto.

Langkah irit bicara sengaja diambil oleh Agus dalam menghadapi persoalan hukum tersebut. Dirinya menegaskan komitmen untuk mendukung penuh penegakan hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah.

"Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan," ucap Agus.

Pihak kementerian memilih untuk menyerahkan sepenuhnya ketetapan materi hukum kepada lembaga yang berwenang dan mengimbau seluruh jajaran mengikuti proses yang ada.

"Ini kan jadi salah nanti kami. Jadi kita juga tidak tahu, ikuti prosesnya.

>>> 13 Wakil Indonesia Siap Bertarung di Australia Open 2026

Karena memang ya yang tahu materi hukumnya kan yang menangani," imbuh Agus.

Upaya pencegahan tindak pidana sebenarnya diklaim telah berulang kali disampaikan kepada para pegawai di lingkungan Imigrasi, termasuk peringatan terakhir yang diberikan satu bulan sebelumnya.

"Sebenarnya kami sudah, sudah wanti-wanti betul kepada pegawai.

Bahkan satu bulan sebelumnya yang terakhir, kami masih ingatkan untuk hati-hati dan menghentikan hal-hal yang dapat merugikan diri pegawai.

Tapi ya kalau masih terjadi, ya silakan nanti kita ini," jelas Agus.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga mengalirkan uang total Rp145,5 miliar sepanjang 2022-2026.

>>> Beruang Berkeliaran, 94 Sekolah di Utsunomiya Jepang Ditutup

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat kedeputian, termasuk lima orang dari total delapan tersangka. Berikut daftar tersangka yang telah diumumkan:

  • Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 / Dirjen Imipas 2023-2024
  • Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
  • Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
  • Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  • Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal
I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru