⌂ Beranda News Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat PT DSI

Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat PT DSI

Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat PT DSI
Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan tiga peraturan teknis terkait kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan ini bertujuan mendongkrak nilai ekspor dan memperkuat nilai tukar rupiah.

>>> Indomaret Tebar Diskon Besar dan Promo Spesial untuk Kebutuhan Harian

Tiga aturan tersebut adalah Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor ferro alloy.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi penerbitan regulasi ini dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Pemerintah menetapkan masa transisi sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026.

Selama periode tersebut, eksportir eksisting masih dapat mengajukan persetujuan ekspor (PE) seperti biasa.

"Jadi, semua masih normal sampai 31 Desember, mengajukan PE ya boleh. Baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027, ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," ujar Budi Santoso.

Mekanisme Transisi dan DMO

Selama masa transisi, pelaku ekspor diwajibkan mendaftarkan laporan aktivitas perdagangan luar negeri dan mengurus persetujuan ekspor kepada PT DSI.

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO).

>>> DPR Sepakati Usulan Pemerintah tentang Batas Usia Pensiun Anggota Polri

"Tidak mesti eksportir yang memproduksi, karena eksportir kan kadang juga bukan produsen. Ya, itu yang dimaksud pengalihan itu seperti itu," tambah Budi Santoso.

Masa berlaku persetujuan ekspor yang diterbitkan selama transisi akan berakhir serentak pada 31 Desember 2026.

Namun, sisa hak ekspor CPO nasional yang masih sekitar 11 juta ton dipastikan tidak hangus.

"Hak ekspor tetap dipakai, hak ekspor tetap berlaku. Nanti hak ekspor berikutnya PT DSI," jelas Budi Santoso.

Saat ini, setiap ekspor 4 ton komoditas wajib memenuhi 1 ton pasokan domestik. Akumulasi kuota ekspor yang belum terpakai terjadi karena jeda antara pemenuhan DMO dan ekspor riil.

"Dan itu sekarang masih 11 juta (ton). Artinya, dia bisa ekspor dengan hak ekspornya itu," tutur Budi Santoso.

>>> Lamine Yamal Fokus ke Piala Dunia 2026, Bicara Ballon d'Or dan Dembele

Setelah 1 Januari 2027, seluruh fungsi ekspor komoditas strategis akan dipindahkan ke PT DSI. Sistem pencatatan dan tata cara perdagangan internasional akan disesuaikan total.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru