Asuransi Astra memberikan penjelasan terkait klaim kerusakan mobil Toyota Fortuner yang menjadi korban amuk massa. Insiden ini dipicu tuduhan palsu tabrak lari yang berujung pada perusakan kendaraan.
Peristiwa bermula dari perseteruan antara pengemudi mobil berinisial ES (44) dengan seorang pengendara motor di jalan. Warga yang terprovokasi kemudian mengejar dan merusak mobil Fortuner yang dikendarai ES.
>>> Timnas U19 Indonesia Tekuk Vietnam Lewat Penalti Evandra Florasta
Ketentuan Klaim Berdasarkan Jumlah Pelaku
Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1, kerusakan akibat perbuatan jahat oleh kurang dari 12 orang dijamin asuransi.
Namun, jika pelaku lebih dari 12 orang, kasus dikategorikan sebagai kerusuhan atau huru-hara.
Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menyatakan bahwa jika bukan huru-hara, kerusakan bisa masuk kategori perbuatan jahat.
>>> Persija Jakarta Resmi Perkenalkan Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Dengan perlindungan comprehensive, klaim dapat dicover.
Pihak asuransi menegaskan pemrosesan klaim mengacu pada kontrak dan aturan hukum yang berlaku.
>>> KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam Operasi Tangkap Tangan
Iwan menambahkan, perlu diperiksa apakah kendaraan masuk dalam kondisi pengecualian, seperti pengemudi tidak memiliki SIM, di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang, atau melanggar rambu lalu lintas.