⌂ Beranda News Andre Rosiade Desak Penegakan Hukum Gangguan Proyek Flyover Sitinjau Lauik

Andre Rosiade Desak Penegakan Hukum Gangguan Proyek Flyover Sitinjau Lauik

Andre Rosiade Desak Penegakan Hukum Gangguan Proyek Flyover Sitinjau Lauik
Proyek Flyover Sitinjau Lauik di Padang
A A Ukuran Teks16px

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meninjau langsung proyek strategis nasional Flyover Sitinjau Lauik di Panorama I, Lubuk Kilangan, Kota Padang pada Senin (8/6/2026).

Kunjungan ini dilakukan setelah adanya laporan gangguan keamanan di lokasi proyek, termasuk intimidasi menggunakan senjata tajam terhadap pekerja yang sempat viral.

>>> Pemerintah Fokus Jaga Stabilitas Rupiah untuk Tekan Harga Pangan

Andre Rosiade didampingi Kepala Seksi Preservasi BPJN Sumatera Barat Siska Martha Sari, Direktur PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL) Michael Arthur Paulus Rumenser, serta sejumlah perwira Polda Sumbar.

Politisi Fraksi Gerindra ini menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tindakan anarkis yang menghambat pembangunan fasilitas publik.

"Kedatangan saya hari ini karena kita mendengar ada hambatan yang dialami oleh Hutama Karya atau HPSL sebagai pelaksana pembangunan Flyover Sitinjau Lauik.

Karena itu saya ingin melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengar penjelasan dari pihak pelaksana proyek," kata Andre.

Andre mengungkapkan bahwa hambatan serupa sebelumnya pernah terjadi hingga menyebabkan keterlambatan pekerjaan selama sekitar satu setengah bulan.

"Alhamdulillah waktu itu tindak cepat kepolisian bisa menyelesaikan persoalan sehingga pekerjaan dapat dilanjutkan kembali," ujarnya.

Ia menyayangkan insiden sabotase kembali berulang pada Sabtu lalu yang diduga melibatkan oknum yang sama untuk melakukan klaim sepihak tanpa alas hak tanah yang sah.

"Saya meminta HK segera berkoordinasi dengan polisi untuk membuat laporan. Harus ada penegakan hukum.

Negara tidak boleh kalah dengan tindakan-tindakan anarkis yang menghambat pembangunan," tegas Andre.

Andre menjelaskan bahwa lahan yang diklaim oleh pelaku atas nama Maimunah tidak memiliki legalitas hukum.

"Apalagi kita sudah mendengar kronologis dari awal sampai akhir. Untuk tanah ini, pelaku atas nama Maimunah tidak punya alas hak atas tanah tersebut.

Sudah saatnya Polda Sumbar mengambil tindakan tegas," kata Andre.

Ia mengingatkan jika pembiaran terus berlanjut, akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi infrastruktur di Sumatera Barat, termasuk rencana proyek jalan tol.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru