⌂ Beranda News Mantan Dirjen Bea Cukai Ungkap Arahan Bina Pengusaha Importir

Mantan Dirjen Bea Cukai Ungkap Arahan Bina Pengusaha Importir

Mantan Dirjen Bea Cukai Ungkap Arahan Bina Pengusaha Importir
Suasana sidang kasus suap importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Rizal, mengungkapkan arahan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengenai penanganan pengusaha importir umum yang berisiko tinggi.

Keterangan tersebut disampaikan Rizal saat menjadi saksi kasus dugaan suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/6/2026).

>>> Telkom Bagikan Dividen Tunai Rp21,9 Triliun dari Laba 2025

Kasus ini menjerat tiga petinggi Blueray Cargo (Grup) sebagai terdakwa, yaitu John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Rizal mengenai pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta pada Juli 2025.

Pertemuan itu dihadiri oleh para pengusaha importir berstatus Importir Berisiko Tinggi (IBT) dan Djaka Budhi.

Rizal menjelaskan bahwa pertemuan sengaja diadakan secara tertutup di hotel karena para pelaku usaha tersebut diindikasikan sering melakukan pelanggaran dalam kegiatan kepabeanan.

Selain itu, pertemuan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepabeanan kepada Djaka Budhi yang baru saja beralih tugas menggantikan Askolani dengan latar belakang dari TNI.

Dalam persidangan, Jaksa KPK Takdir membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi terkait instruksi dari Dirjen Bea Cukai untuk tidak mematikan usaha para importir tersebut.

Rizal membenarkan isi BAP dan menegaskan bahwa arahan dari pimpinannya adalah membina para pelaku usaha agar dapat bekerja dengan baik dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Ketiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo didakwa memberikan uang suap senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada pihak Bea Cukai.

Tidak hanya dalam bentuk uang tunai, jaksa KPK juga mendakwa para terdakwa telah memfasilitasi serta memberikan sejumlah barang mewah dengan nilai total mencapai Rp 1,8 miliar.

"Jadi waktu itu kita bertemu lantas dari beberapa orang, ada beberapa orang di situ.

Saya lupa pastinya siapa saja karena saya nggak banyak yang kenal juga ya," kata Rizal.

"Sebelum ke sana Pak. Tadi saksi 'kita'.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru