Negara tetap mempertahankan pidana mati untuk kejahatan tertentu yang sangat serius, tetapi memberikan kesempatan kepada terpidana untuk membuktikan bahwa dirinya masih dapat memperbaiki diri," kata Bambang Soesatyo.
Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini kemudian menuturkan adanya pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.
Aturan ini memberi ruang bagi norma adat dari 1.300 kelompok etnis di Indonesia guna mengatasi kekosongan hukum tertulis.
"Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal bangsa Indonesia.
Namun penerapannya tetap harus sejalan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia agar tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan," jelas Bambang Soesatyo.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan bahwa KUHP baru turut memperkenalkan sistem jalur ganda atau double track system.
Konsep ini menggabungkan sanksi pidana dan tindakan pemulihan sekaligus, seperti penjara dan rehabilitasi untuk kasus narkotika.
"Penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera sekaligus membuka ruang perbaikan bagi pelaku.
>>> Mentan Amran Cecar Pengusaha Sawit soal Anjloknya Harga TBS
Melalui sistem double track, negara dapat menyeimbangkan kepentingan perlindungan masyarakat dengan tujuan rehabilitasi sehingga pemidanaan menjadi lebih efektif," pungkas Bambang Soesatyo.