⌂ Beranda News KPK Tahan Semua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Termasuk Dua Pihak Swasta

KPK Tahan Semua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Termasuk Dua Pihak Swasta

KPK Tahan Semua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Termasuk Dua Pihak Swasta
Gedung KPK di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

>>> Hat-trick Michael Olise Bawa Prancis Kalahkan Irlandia Utara 3-1

Keduanya merupakan tersangka dari pihak swasta. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan pada hari yang sama.

Kronologi dan Aliran Uang

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein, Ismail dan Asrul bersekongkol dengan Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik PT Maktour.

Mereka diduga meminta alokasi kuota haji khusus melebihi ketentuan 8% melalui pertemuan dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Ishfah Abidal Aziz.

"Selanjutnya, kedua tersangka bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri," ujar Taufik di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam aksinya, para tersangka memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kemenag.

Aliran dana mengalir ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi, serta Ishfah Abidal Aziz.

>>> Kylian Mbappe Tanggapi Kritik dan Tegaskan Status Real Madrid

Ismail memberikan USD 10.000 kepada Rizky Fisa Abadi. Sementara Asrul mengalirkan USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," kata Taufik.

Akibat praktik ini, PT Maktour mendapat keuntungan tidak sah Rp 27,8 miliar. Travel haji yang terafiliasi dengan Asrul meraup Rp 40,8 miliar.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur pada Selasa (2/6), namun ia tidak hadir. Penyidik akan memanggil ulang Fuad pekan ini.

"Dipastikan dalam minggu-minggu ini, karena penyelenggaraan ibadah haji sudah mulai selesai," ujar Taufik.

>>> PBSI Tarik Fajar/Fikri dan Raymond/Joaquin dari Australian Open 2026

Dengan penahanan Ismail dan Asrul, total empat tersangka kini telah ditahan. Sebelumnya, KPK menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Ishfah Abidal Aziz.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru