Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai era baru pembaruan hukum nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin (8/6/2026).
>>> John Herdman Puji Fleksibilitas Taktik Kevin Diks dan Dony Tri Pamungkas
Langkah strategis ini diambil setelah puluhan tahun Indonesia menggunakan warisan hukum kolonial.
Pembaruan tersebut ditujukan untuk memperkuat kedaulatan hukum nasional. Hukum pidana juga harus mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat yang terus berkembang.
"KUHP baru merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Kita tidak lagi bergantung pada paradigma hukum pidana peninggalan kolonial," ujar Bambang Soesatyo.
Penegasan mengenai kemandirian hukum ini disampaikan saat ia memberikan materi perkuliahan di Kampus Universitas Borobudur Jakarta pada Sabtu (6/6).
Menurut Ketua DPR RI ke-20 ini, hukum nasional harus tumbuh dari nilai-nilai bangsa sendiri agar mampu memberikan keadilan substantif.
"Pembaharuan ini menunjukkan bahwa hukum nasional harus tumbuh dari nilai-nilai bangsa sendiri, mengikuti perkembangan masyarakat dan mampu memberikan keadilan yang lebih substantif," imbuh Bambang Soesatyo.
Perubahan Mendasar dalam KUHP Baru
Salah satu perubahan mendasar yang dipaparkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut adalah dihapuskannya pembedaan antara kategori kejahatan dan pelanggaran.
Seluruh perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi kini disatukan menjadi tindak pidana demi memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
"Perubahan ini mencerminkan upaya modernisasi hukum pidana.
Semua perbuatan yang melanggar hukum pidana diposisikan sebagai tindak pidana sehingga memberikan keseragaman dalam penerapan hukum dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat," kata Bambang Soesatyo.
Perubahan penting lainnya mencakup penempatan pidana mati sebagai pidana khusus bersifat ultimum remedium dengan masa percobaan 10 tahun.
>>> Persija Jakarta Resmi Kontrak Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Jika terpidana menunjukkan penyesalan dan perbaikan perilaku, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
"Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.