Salah satu argumen hukum yang diusung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai pelarangan barang impor yang terindikasi menggunakan kerja paksa.
"Jadi, justru yang lebih penting selain yang secara umum berlaku katakan nanti dapat 18% dan sebagainya, kita lebih penting juga memperjuangkan yang barang-barang yang real kita ekspor supaya dapat pengecualian," tutur Susiwijono.
Delegasi dari Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian dipimpin oleh Edy Pambudi serta Johni Marta.
Mereka bertugas memaparkan bukti penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia secara langsung kepada Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).
"Tim dari Kemendag dan Kemenko saya kira sangat aktif. Kemarin Pak Edy Pambudi dan Pak Johni Marta.
Mereka berdua selama ini kan memang di tempat kami di Kemenko yang melakukan negosiasi," imbuh Susiwijono.
Sebelumnya, sinyal positif mengenai pelonggaran hambatan dagang ini telah dibahas dalam tatap muka tingkat tinggi di Paris pada Jumat (5/6/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu langsung dengan Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026.
>>> Komdigi Batasi Akses Platform Digital Berisiko Tinggi untuk Anak
"Sebagai bentuk nyata dari pengakuan tersebut, Kantor USTR berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301," ujar Airlangga.