⌂ Beranda News Komdigi Batasi Akses Platform Digital Berisiko Tinggi untuk Anak

Komdigi Batasi Akses Platform Digital Berisiko Tinggi untuk Anak

Komdigi Batasi Akses Platform Digital Berisiko Tinggi untuk Anak
Anak menggunakan gadget dengan pengawasan orang tua
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan ini bertujuan mencegah ancaman keselamatan seperti radikalisme.

>>> KPK Tahan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan kebijakan tersebut di Jakarta pada Senin (8/6/2026). Regulasi ini didasarkan pada PP TUNAS.

Indikator Platform Berisiko Tinggi

Pemerintah menetapkan indikator platform berisiko tinggi melalui sejumlah faktor penting. Regulasi membagi fase pertumbuhan anak menjadi dua tahapan usia.

Usia 13 tahun untuk platform risiko rendah dan usia 16 tahun untuk platform risiko tinggi. Langkah penentuan kategori ini diambil setelah diskusi dengan para ahli tumbuh kembang anak.

Meutya memaparkan beberapa poin penting terkait indikator risiko. Salah satunya adalah kontak, yaitu platform yang memiliki fitur komunikasi dengan orang tak dikenal.

Fitur komunikasi tersebut dinilai membuka peluang tindakan kriminal yang menyasar anak. Laporan lembaga terkait menyebut penyebaran paham radikal telah menyusup ke ruang siber melalui fitur interaksi.

>>> Warga Kepulauan Talaud Semarakkan Piala Dunia 2026 dengan Bendera Raksasa

“Di sini banyak, child grooming, kemudian juga dari BNPT melaporkan ada perekrutan radikalisasi di sebuah games online, berawal dari fitur yang membuat anak bisa berkontak dengan orang tak dikenal,” ujar Meutya.

Faktor risiko berikutnya adalah konten tidak layak, seperti pornografi dan kekerasan. Durasi penggunaan platform dengan perputaran video cepat juga memicu kecanduan pada anak.

“Kontennya mungkin tidak masalah, tapi dengan scroll time yang sangat cepat, anak-anak menjadi adiksi. Ini sama bahayanya dengan ‘K’ yang lain,” terangnya.

Kementerian Kesehatan turut memberikan masukan mengenai dampak buruk kecanduan internet. Anak yang terlalu lama di depan gawai dilaporkan mengalami penurunan kualitas kesehatan.

>>> Telkom Bagikan Dividen Rp 21,9 Triliun Hasil RUPST 2025

“Mulai nyeri mata, punggungnya, dan lain-lain. Banyak dampak kesehatan langsung akibat anak yang terpapar adiksi dari internet,” tegas Meutya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru