Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Muara Enim.
>>> Timnas Indonesia Hadapi Mozambik untuk Dongkrak Ranking FIFA
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga terkait suap pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan itu.
"Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Operasi penindakan telah berlangsung sejak sehari sebelumnya. Total 10 orang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.
>>> Timnas Putri Indonesia Incar Kemenangan Lawan Kamboja di Bandung
"Ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh PN (Penyelenggara Negara) di wilayah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta, berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di lingkup Pemkab Muara Enim," tutur Budi.
Komposisi pihak yang ditangkap terdiri dari lima orang unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk sang bupati. Lima orang lainnya berasal dari sektor swasta.
KPK masih mendalami keterangan para pihak yang terjaring.
>>> John Herdman Diharapkan Punya Gaya Main Baru saat Timnas Indonesia Hadapi Mozambik
Lembaga antirasuah memiliki tenggat waktu 1x24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum resmi dari pihak-pihak yang tertangkap.