Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengevaluasi kelanjutan penyelidikan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara serupa ke tahap penyidikan.
>>> AMD Siapkan Strix Halo dan Gorgon Halo untuk Lawan Superchip Nvidia RTX Spark
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengonfirmasi bahwa lembaganya sudah melakukan penyelidikan.
Namun, karena aparat penegak hukum lain telah naik ke penyidikan, aturan perundang-undangan melarang adanya dualisme penyidikan.
Keputusan final akan ditentukan melalui gelar perkara internal. KPK juga membuka kemungkinan melimpahkan data penyelidikan yang telah dikumpulkan kepada Kejagung.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
>>> ASDP Angkut 13 Ton Sampah Laut dalam Ocean Clean Up Day 2026
Ketiganya diduga mengintervensi proses verifikasi portal mitra BGN. Tujuannya agar yayasan milik mereka yang tidak layak tetap lolos seleksi.
Afiliasi para tersangka dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga menyebabkan yayasan tersebut menerima aliran dana miliaran rupiah setiap hari.
Kejagung juga mengungkap adanya penggelembungan anggaran barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan lapangan.
Praktik markup anggaran menyasar pengadaan kendaraan operasional berupa motor listrik sebanyak 21.801 unit.
Selain itu, ditemukan penggelembungan harga pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp 1 triliun.
>>> Telkom Indonesia Resmi Rombak Susunan Pengurus dan Angkat Komisaris Baru
KPK akan terus berkoordinasi dengan Kejagung untuk memastikan penanganan perkara berjalan sinergis. Hasil gelar perkara internal akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penyerahan data penyelidikan.