Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Peluang itu muncul setelah penyidik menyita dua unit mobil Porsche yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
>>> Carlo Ancelotti Panggil Ederson ke Timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kediaman Silmy Karim di Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).
Indikasi Pencucian Uang
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan, jika aset tersebut tidak masuk LHKPN dan ditemukan modus pencucian uang, maka masuk kategori TPPU.
“Apakah nanti (aset Silmy) itu tidak masuk di LHKPN dan kita menemukan fakta-fakta atau modus-modus pencucian uang, misalkan tadi penggunaan nominee dan pembelian terhadap aset-aset itu menggunakan orang lain, tentunya itu sudah masuk kategori pencucian uang,” ujar Taufik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
KPK masih melakukan pengembangan terkait temuan aset mewah yang belum dilaporkan tersebut.
“Tetapi apakah nanti itu akan kita masukkan di proses penyidikan yang sedang berjalan, ataukah nanti itu dilakukan setelah proses penyidikan tindak pidana korupsinya ini, nah itu kita lihat perkembangan ke depannya,” kata Taufik.
Lembaga antirasuah mendeteksi indikasi kuat metode pencucian uang, termasuk penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan aset.
>>> Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tiga Influencer Kasus Hanania Travel
“Tetapi modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait tadi penggunaan nominee, menggunakan pembelian aset atas nama orang lain, belum dimasukkan LHKPN itu sudah sebenarnya sudah masuk,” ucap Taufik.
Pendalaman materi perkara terus berjalan untuk menelusuri keterlibatan pihak luar dalam menyembunyikan harta hasil kejahatan.
“Tinggal kita akan mendalami peran-peran yang lain apakah ada pihak-pihak yang membantu terkait kegiatan itu,” tambah Taufik.
Berdasarkan data dari situs resmi KPK, Silmy Karim telah menyampaikan LHKPN periode tahun 2025 pada 14 Maret 2026 yang berisi laporan kepemilikan tujuh alat transportasi.
Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait kepengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terjadi pada 2022 hingga 2026.
>>> Dua Kebiasaan Sederhana untuk Menjaga Perasaan Pasangan
Pemerasan itu diduga berlangsung sejak ia menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024 dengan dugaan penerimaan setoran mencapai Rp 100 juta per minggu dan total estimasi kerugian mencapai Rp 145,5 miliar.