⌂ Beranda News Forum Lintas Alumni UI Kawal Kasasi Kasus Etika Akademik

Forum Lintas Alumni UI Kawal Kasasi Kasus Etika Akademik

Forum Lintas Alumni UI Kawal Kasasi Kasus Etika Akademik
Forum Lintas Alumni UI mengawal kasasi etika akademik
A A Ukuran Teks16px

Proses hukum kasasi di Mahkamah Agung terkait independensi kampus dan penegakan etika akademik mendapat pengawalan ketat dari ikatan alumni Universitas Indonesia.

Langkah tersebut diambil oleh Forum Lintas Alumni UI, yang merupakan gabungan ikatan alumni dari 12 fakultas dan sekolah di lingkungan UI.

>>> 5 Zodiak Paling Beruntung pada 9 Juni 2026: Aquarius hingga Aries

Pernyataan bersama ini dideklarasikan pada Selasa (9/6/2026), seperti dikutip dari Detikcom.

Perwakilan yang terlibat meliputi ILUNI UI Fakultas Kedokteran, ILUNI UI Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, ILUNI UI Fakultas Teknik, ILUNI Sekolah Kajian Stratejik dan Global, serta ILUNI UI Sekolah Ilmu Lingkungan.

Selain itu, ikut serta ILUNI UI Fakultas Kedokteran Gigi, ILUNI UI Fakultas Kesehatan Masyarakat, ILUNI UI Fakultas Ilmu Komputer, ILUNI UI Fakultas Ilmu Keperawatan, ILUNI UI Fakultas Psikologi, ILUNI UI Fakultas Ilmu Administrasi, dan ILUNI UI Fakultas Farmasi.

Aksi kawal hukum ini dipicu oleh putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha yang membatalkan sanksi etik dari pihak universitas kepada promotor disertasi.

Otoritas kampus sebelumnya menyatakan bahwa promotor tersebut telah melakukan pelanggaran berat.

"Kami, sebagai bagian dari ikatan alumni lintas fakultas yang menjunjung tinggi independensi akademis, menyatakan sikap tegas untuk mengawal jalannya proses hukum terkait polemik putusan PTUN," kata perwakilan forum tersebut.

"Putusan tersebut sebelumnya membatalkan sanksi etik yang dijatuhkan oleh otoritas Universitas Indonesia terhadap pihak promotor disertasi yang dinilai melakukan pelanggaran berat," imbuhnya.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahapan kasasi. Forum Lintas Alumni UI meminta majelis hakim agung melihat esensi pelanggaran moral akademik secara mendalam.

>>> 10 Negara yang Pernah Alami Krisis Moneter Parah di Dunia

"Kami memohon kepada Majelis Hakim Agung untuk tidak hanya melihat kasus ini dari kacamata prosedural formal semata, melainkan secara jernih mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik yang terjadi," katanya.

Gerakan ini berkomitmen penuh untuk terus memantau penanganan perkara di Mahkamah Agung. Mereka meyakini kebenaran ilmiah tidak akan bisa dikalahkan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru