Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus penggunaan rekening atas nama orang lain oleh Bupati Muara Enim, Edison.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
>>> Christian Eriksen Pingsan Saat Laga Denmark vs Swedia, Kondisi Stabil
Penyelidikan KPK mendeteksi adanya pembuatan rekening penampungan yang dilakukan secara berulang oleh para pihak terlibat. Tujuannya adalah untuk menyembunyikan aliran dana dari pihak swasta.
"Para pihak ini menyiapkan rekening penampungan untuk menampung terkait dengan dugaan penerimaan dari para pihak swasta berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, ini salah satunya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lebih dari satu rekening dimanfaatkan untuk menampung aliran dana. Pembuatan dan penutupan rekening tersebut dilakukan secara berulang demi melancarkan aksi mereka.
"Artinya membuka rekening untuk penampungan, nanti rekening itu sudah habis, sudah didistribusikan, buka lagi dengan rekening baru, begitu," ujar Budi Prasetyo.
>>> Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Jadwal Ulang Demi Nataru
Berdasarkan penelusuran, salah satu rekening penampungan atau nominee yang digunakan terdaftar atas nama seorang petugas kebersihan atau office boy.
"Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab," kata Budi Prasetyo.
Tim penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan. Uang tersebut dalam bentuk rupiah, dolar, dan riyal.
"Total sekitar hampir 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," ujar Budi Prasetyo.
>>> Bayern Munchen Tolak Tawaran Real Madrid Rp3,1 Triliun untuk Michael Olise
KPK akan memaparkan rincian konstruksi perkara dan kronologi lengkap penangkapan para tersangka dalam konferensi pers resmi.