⌂ Beranda News Kapolri Pastikan Batas Usia Pensiun Baru UU Polri Tak Hambat Karier

Kapolri Pastikan Batas Usia Pensiun Baru UU Polri Tak Hambat Karier

Kapolri Pastikan Batas Usia Pensiun Baru UU Polri Tak Hambat Karier
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan terkait usia pensiun anggota Polri
A A Ukuran Teks16px

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pemberlakuan batas usia pensiun yang baru dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tidak akan mengganggu stabilitas regenerasi di internal kepolisian.

Penegasan ini disampaikan seusai menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Kepolisian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).

>>> Apple Akhiri Dukungan Chip Intel di MacOS 27 Golden Gate

Pimpinan Korps Bhayangkara tersebut menilai potensi munculnya sumbatan karier atau bottleneck akibat penambahan masa dinas telah diantisipasi matang dalam draf regulasi baru.

"Batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," ujar Jenderal Sigit.

Jenderal Sigit menambahkan bahwa jajaran kepolisian segera menindaklanjuti pengesahan undang-undang tersebut demi mengoptimalkan pelayanan kepada publik serta mewujudkan postur institusi yang lebih humanis dan profesional.

"Intinya kami, Polri, tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini, sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," jelasnya.

Menurut Jenderal Sigit, penyesuaian regulasi ini krusial agar institusi Polri tetap adaptif dalam menghadapi perkembangan zaman serta menjaga stabilitas keamanan nasional.

"Kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang harus kita jaga sebagai modal awal, ataupun syarat utama untuk terwujudnya ataupun berjalannya pembangunan bangsa," tuturnya.

Kapolri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang mengawal jalannya revisi ketiga UU kepolisian ini sebagai bentuk penyerapan aspirasi publik.

"Ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap," katanya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru