⌂ Beranda News Jaksa Tolak Pledoi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Tolak Pledoi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Tolak Pledoi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook
A A Ukuran Teks16px

Jaksa penuntut umum menolak seluruh dalil nota pembelaan atau pledoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Penolakan itu disampaikan dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).

>>> Microsoft: 95% Pemimpin Bisnis di Indonesia Siapkan Agen AI

Dalam sidang tersebut, jaksa menegaskan tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

“Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum,” kata JPU.

Pelanggaran Regulasi Pengadaan

Penuntut umum membeberkan bahwa Nadiem diduga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Mantan menteri tersebut dinilai mengabaikan regulasi dengan memerintahkan jajarannya untuk langsung menggunakan sistem operasi tertentu tanpa proses yang semestinya.

“Terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai penjabat Direktur SD dan Direktur SMP dengan perintah program digital sesi pendidikan harus ChromeOS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management,” kata penuntut umum.

Jaksa menyatakan tindakan tersebut memicu kerugian besar bagi keuangan negara. Selain itu, kebijakan pengadaan ini dinilai telah menghambat program pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak di seluruh Indonesia.

“Mengakibatkan tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar tapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia,” kata JPU.

Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan oleh mantan menteri tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Perkara ini dinilai murni sebagai pelanggaran pidana.

“Sehingga perbuatan-perbuatan sebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi,” sambungnya.

>>> Korlantas Polri Matangkan Teknologi ETLE WIM Menuju Zero ODOL 2027

Pembelaan Nadiem

Sebelumnya, Nadiem Makarim memberikan pembelaan bahwa dirinya hanya terlibat dalam satu kali rapat mengenai pengadaan laptop tersebut.

Ia mengklaim perubahan teknis sistem operasi terjadi di tingkat tim teknis tanpa persetujuan langsung darinya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru