Petani plasma kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menerima harga tandan buah segar (TBS) yang sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.
Hal ini terjadi berkat pola kemitraan yang terjaga dengan baik antara petani dan perusahaan.
>>> Grup I Jadi Grup Neraka Piala Dunia 2026, Ini Daftar Timnya
Kemitraan dengan PT Rimba Mujur Mahkota
Petani yang bermitra dengan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM), anak usaha Artha Graha, memperoleh harga beli yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal.
Ketua Koperasi Unit Desa Sumber Usaha, Mujahit, menegaskan bahwa fluktuasi harga kelapa sawit yang merosot di berbagai wilayah tidak bisa disamaratakan.
"Kami bersyukur, PT RMM membeli TBS kami dengan harga tinggi, sesuai ketentuan Disbun. Petani bisa lebih tenang, bisa mengimbangi kebutuhan pupuk dan BBM yang masih tinggi," jelas Mujahit.
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang menjalankan pola kemitraan secara konsisten akan selalu mengacu pada rumus harga pemerintah daerah.
>>> Maroko Targetkan Kemenangan Penuh Lawan Brasil di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Sistem ini dinilai memberikan kepastian harga yang lebih transparan bagi para petani kelapa sawit.
Sebelumnya, para petani mengeluhkan penurunan harga kelapa sawit secara drastis dari kisaran Rp3.600 hingga Rp3.700 per kilogram menjadi Rp2.300 hingga Rp2.500 per kilogram.
Beban petani semakin berat karena melonjaknya biaya produksi, terutama harga pupuk serta bahan bakar.
Pengawasan terhadap kepatuhan pabrik kelapa sawit dalam pembelian komoditas ini terus berjalan melalui Kementerian Pertanian.
>>> Jorge Martin Picu Tabrakan Beruntun di MotoGP Hungaria 2026
Pemerintah memberikan apresiasi kepada korporasi yang konsisten mematuhi harga regulasi dan merawat kemitraan sehat bersama petani.
