⌂ Beranda News DJBC Tetapkan Tenggat Tagihan Kepabeanan Tiffany & Co Akhir Juni 2026

DJBC Tetapkan Tenggat Tagihan Kepabeanan Tiffany & Co Akhir Juni 2026

DJBC Tetapkan Tenggat Tagihan Kepabeanan Tiffany & Co Akhir Juni 2026
Gerai Tiffany & Co di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan batas akhir pembayaran tagihan kepabeanan bagi Tiffany & Co pada akhir Juni 2026.

Perusahaan perhiasan asal Amerika Serikat itu dijatuhi sanksi denda total Rp 97,49 miliar.

>>> Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta

Rincian Sanksi Finansial

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan informasi penyelesaian audit terhadap perusahaan barang mewah tersebut.

Hal ini dilansir dari Detik Finance.

"Ya kan itu sudah diaudit ya. Makanya kemarin sudah buka usaha kembali.

Karena kan Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) itu kan sangat mendukung untuk pengusaha yang ingin berusaha patuh kan," kata Nirwala, dilansir dari Antara, Selasa (9/6/2026).

Sanksi finansial terdiri dari denda administratif sebesar Rp 78,50 miliar.

>>> Saham Mayur Uniquoters Tembus Rekor Tertinggi di Rp 808,50

Selain itu, terdapat kewajiban perpajakan dan kepabeanan lain senilai Rp 18,99 miliar yang meliputi bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).

"Jatuh temponya akhir bulan ini," singkat Nirwala.

Pembukaan Kembali Gerai

Tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta sebelumnya sempat disegel akibat dugaan pelanggaran impor. Gerai tersebut berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Operasional ketiga toko perhiasan mewah kini telah dibuka kembali setelah proses audit kepabeanan dinyatakan selesai.

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa telah meninjau langsung gerai di Plaza Indonesia pada Senin (8/6/2026).

>>> Borneo FC Putus Kontrak Fabio Lefundes, Dekati Mariano Peralta

Pembukaan segel toko dilakukan setelah manajemen Tiffany & Co menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepabeanan atas impor barang yang belum dilaporkan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru