BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran sebesar Rp 2 triliun setiap bulan. Kondisi ini terjadi karena pengeluaran klaim lebih besar dibandingkan pemasukan iuran peserta.
Direktur BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
>>> Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026: Indonesia vs Australia
Rasio Klaim Capai 108,72 Persen
Prihati menjelaskan bahwa lonjakan rasio klaim kini mencapai 108,72 persen.
Pengeluaran untuk membayar klaim mencapai Rp 16,5 triliun per bulan, sementara pendapatan dari iuran hanya Rp 14 triliun per bulan.
"Jadi Bapak Ibu sekalian, memang BPJS ini mempunyai pengalaman defisit itu mulai tahun 2018-2020.
Kemudian pandemi COVID sedikit efisien, kemudian sampai sekarang rasio klaim sudah sampai 108,72 persen," kata Prihati.
Tingginya rasio klaim dipicu oleh aktivitas pelayanan kesehatan yang sangat padat di berbagai fasilitas kesehatan rekanan di seluruh Indonesia.
"Dan ini Bapak Ibu sekalian, kita melakukan transaksi kesehatan itu sehari 2 juta transaksi.
Ini menghasilkan pembayaran Rp 500 miliar sehari, dan sebulan sebesar Rp 16 triliun, kurang lebih Rp 16,5 triliun.
Dan iuran yang masuk sebesar Rp 14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp 2 triliun," ujarnya.
Jika ketimpangan ini terus berlanjut tanpa penanganan, BPJS Kesehatan terancam menghadapi kendala likuiditas serius pada pertengahan tahun depan.
"Namun demikian, kita masih punya cadangan untuk pembayaran klaim ini sampai awal tahun depan.
>>> Wimbledoc Indonesia Tour Surabaya 2026: 150 Dokter Bertanding Padel
Dan kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi (dukungan) Bapak, Ibu, sekalian," ucap Prihati.
Upaya Pencairan Dana Pemerintah
Manajemen BPJS Kesehatan kini menjajaki peluang pencairan dana bantuan dari pemerintah pusat. Prihati mengungkapkan adanya kabar gembira terkait finalisasi peraturan pada pukul 13.00 WIB.
"Jam 13.00 ada finalisasi Pak," ujar Prihati.
Pihak manajemen berharap Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP Alma) segera disahkan. Regulasi ini diharapkan dapat mengubah status defisit aset menjadi defisit aset neto.