⌂ Beranda News Partai Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus Korupsi BGN

Partai Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus Korupsi BGN

Partai Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus Korupsi BGN
Logo Partai Demokrat dan potret Agus Harimurti Yudhoyono
A A Ukuran Teks16px

Partai Demokrat secara resmi membantah keterlibatan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, pada Selasa (9/6/2026).

>>> Iran Desak Pasukan Asing Tinggalkan Selat Hormuz Usai Insiden Helikopter

Bantahan tersebut merespons isu di media sosial yang mengaitkan nama AHY dengan daftar nama kasus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Demokrat menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasarkan fakta.

"Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tidak mengenal Saudara Sony Sonjaya. AHY tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Saudara Sony Sonjaya," ujar Herzaky dalam keterangan tertulisnya.

Herzaky menambahkan bahwa AHY tidak pernah ikut campur atau memberikan rekomendasi terkait proyek di bawah BGN.

"AHY tidak pernah mengusulkan, merekomendasikan, meminta bantuan, ataupun meminta dukungan kepada Saudara Sony Sonjaya terkait program SPPG maupun urusan lainnya," katanya.

Pihak Demokrat juga menyoroti beredarnya potongan informasi yang mengklaim adanya perwira militer yang dititipkan oleh AHY.

"Dalam postingan tersebut tidak dijelaskan siapa yang dimaksud dengan frasa 'AHY' maupun '2 Orang Kolonel'.

Apabila yang dimaksud adalah Ketua Umum Partai Demokrat, maka pengaitan tersebut tidak memiliki dasar fakta," ucap Herzaky.

>>> Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday

Tuduhan itu dinilai merugikan nama baik pimpinan partai dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru.

"Frasa '2 orang Kolonel usulan AHY', jika menyangkut Agus Harimurti Yudhoyono, dapat dipastikan sebagai fitnah dan tidak mengandung kebenaran," sambungnya.

Partai Demokrat meminta media tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan melakukan konfirmasi sebelum menayangkan berita sensitif.

"Kami berharap setiap informasi disampaikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta terverifikasi," jelas Herzaky.

Latar Kasus

Kasus ini bermula ketika mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Kuasa hukum Sony menyatakan langkah tersebut sebagai bentuk transparansi untuk mengurai aliran dana dalam program tersebut.

"Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan Presiden ini," ujar Krisna Murti di Kejaksaan Agung pada Senin (8/6/2026).

>>> Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik 1-0 di Gelora Bung Karno

Menurut tim hukum tersangka, sudah ada puluhan nama yang diserahkan ke penyidik. "Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami billing itu baru sebagian," ucap dia.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru