Jaksa penuntut umum menolak dalil pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan beragenda pembacaan replik atas nota pembelaan terdakwa. Jaksa menilai pleidoi dari pihak Nadiem tidak berdasar.
>>> Iran Protes FIFA Usai Jatah Tiket Piala Dunia 2026 Dicabut Mendadak
“Dan tidak mampu melumpuhkan satu pun fakta hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Seluruh dalil pembelaan hanyalah upaya penafsiran ulang atas fakta yang sudah terang dan oleh karenanya haruslah ditolak,” ungkap jaksa.
Delapan Poin Kesimpulan Jaksa
Pihak penuntut umum kemudian memaparkan delapan poin kesimpulan yang diklaim membuktikan keterlibatan terdakwa secara sah.
Menurut jaksa, serangkaian tindakan korupsi dilakukan bersama-sama dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019 sampai 2022.
“Terdapat 8 kesimpulan fakta yang tidak terbantahkan dan membuktikan terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan Chromebook lebih pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,” ujar jaksa.
Poin pertama menyoroti dugaan konflik kepentingan bisnis karena Nadiem selaku pemilik dan Komisaris PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) telah bekerja sama dengan Google sebelum menjabat menteri.
Google Asia Pasifik bahkan menjadi pemegang saham terbesar di perusahaan induk Gojek tersebut.
“Sehingga saat terdakwa menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan membuat kebijakan yang menguntungkan Google dengan memanfaatkan besarnya ekosistem pendidikan Indonesia yang mencapai 50 juta pengguna.
Karena sejak awal telah ada konflik kepentingan atau conflict of interest yang nyata antara terdakwa dan Google setelah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkap jaksa.
Selanjutnya, jaksa memaparkan bahwa pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Fasilitas ini dinilai tidak berjalan optimal karena keterbatasan jaringan internet dan ketidaksiapan tenaga pendidik.
“Serta tidak didukung dengan kemampuan guru dan siswa dalam penggunaannya sehingga tidak dapat mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia termasuk di daerah tertinggal terdepan terluar dan tidak mendukung kesempatan wajib belajar 12 tahun,” ujar jaksa.
