Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus video viral pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.
Ketiga tersangka berinisial SA, RD, dan DD. Mereka diamankan setelah aparat melakukan pemeriksaan intensif.
>>> Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp 16.250 per Liter per 10 Juni 2026
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan bahwa proses hukum kini berjalan. Pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pasal pidana yang disangkakan.
Penyidik menerapkan Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 mengatur perbuatan asusila di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.
Pasal 414 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Satpol PP Lakukan Penyegelan
Sebelum penetapan tersangka, Satpol PP Karawang telah memanggil pengelola tempat hiburan malam untuk klarifikasi.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengatakan bahwa surat permintaan keterangan telah dilayangkan. Tujuannya untuk mengklarifikasi duduk perkara secara utuh.
Setelah penelusuran, Satpol PP resmi menyegel sementara Helen's Night Mart. Petugas menemukan tiga pelanggaran utama.
Pertama, dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang viral. Kedua, penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
>>> Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0 di SUGBK
Ketiga, dokumen PBG bangunan belum terbit.
Pihak manajemen tempat hiburan tidak membantah kebenaran video pesta gay tersebut. Perkara operasional selanjutnya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
Bupati Karawang Kecam Keras
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengecam keras pembiaran aktivitas tersebut. Ia menyatakan siap mencabut izin usaha jika pengelola terbukti memfasilitasi kegiatan asusila.
"Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas," kata Bupati Aep Syaepuloh.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa Karawang adalah kota santri dengan sekitar 514 pondok pesantren. Aktivitas LGBT dinilai tidak pantas dan tidak elok.
Mayoritas pelaku dalam video adalah remaja di bawah umur. Forkopimda merancang program pembinaan lintas dinas untuk menangani mereka.
"Nah saat ini kami berupaya melakukan pembinaan ke depan, bahwa penanganan kasus LGBT ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah.
>>> Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
Karena mayoritas pelaku dalam video ini merupakan remaja di bawah umur," ucap Aang.
