⌂ Beranda News PT DKI Jakarta Perkuat Hukuman Ariyanto Bakri 16 Tahun Penjara
News

PT DKI Jakarta Perkuat Hukuman Ariyanto Bakri 16 Tahun Penjara

Ariyanto Bakri dalam persidangan
Ariyanto Bakri dalam persidangan
A A Ukuran Teks16px

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman 16 tahun penjara bagi pengacara Ariyanto Bakri.

Ia merupakan terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan banding tersebut diketuk pada Senin (8/6/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Budi Susilo.

Perubahan putusan hanya terjadi pada besaran uang pengganti serta hukuman kurungan penggantinya. Pengadilan juga mengubah penetapan status barang bukti dalam perkara korupsi tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim banding menetapkan denda senilai Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan kepada terdakwa.

Namun, nilai uang pengganti melonjak menjadi Rp 21.602.138.412 subsider 7 tahun kurungan.

Hukuman uang pengganti ini lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya mematok Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun kurungan.

Waktu penangkapan dan penahanan terdakwa diputuskan untuk dikurangi seluruhnya dari total pidana.

"Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Sidang putusan banding ini dipimpin hakim ketua Budi Susilo bersama anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto.

Proses administrasi perkara banding dipimpin oleh panitera Budiarto.

📰 Update Terbaru