Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman 16 tahun penjara bagi pengacara Ariyanto Bakri.
Ia merupakan terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
>>> Harga Emas Antam 10 Juni 2026 Turun Rp 20.000 Per Gram, Buyback Anjlok Rp 40.000
Putusan banding tersebut diketuk pada Senin (8/6/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Budi Susilo.
Perubahan putusan hanya terjadi pada besaran uang pengganti serta hukuman kurungan penggantinya. Pengadilan juga mengubah penetapan status barang bukti dalam perkara korupsi tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim banding menetapkan denda senilai Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan kepada terdakwa.
Namun, nilai uang pengganti melonjak menjadi Rp 21.602.138.412 subsider 7 tahun kurungan.
>>> Rupiah Menguat ke Rp 17.942 per Dollar AS pada 10 Juni 2026
Hukuman uang pengganti ini lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya mematok Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Waktu penangkapan dan penahanan terdakwa diputuskan untuk dikurangi seluruhnya dari total pidana.
"Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Sidang putusan banding ini dipimpin hakim ketua Budi Susilo bersama anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto.
>>> Cedera Leher Paksa Mario Suryo Aji Absen Balapan Moto2 Musim 2026
Proses administrasi perkara banding dipimpin oleh panitera Budiarto.