Pemerintah Kabupaten Karawang menyegel tempat hiburan malam Helen's Night Mart pada Rabu (10/6/2026). Penyegelan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran izin dan indikasi aktivitas asusila.
Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan penutupan paksa setelah berkoordinasi dengan pihak pengelola. Manajemen tempat hiburan tersebut telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf resmi kepada pemerintah daerah.
>>> Argentina Bekuk Islandia 3-0 dalam Uji Coba Jelang Piala Dunia 2026
Dasar Hukum Penyegelan
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa penghentian operasional sementara ini didasarkan pada Perda Nomor 12 Tahun 2023.
Perda tersebut mengatur tentang ketenteraman, keamanan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
"Dalam perda tersebut terdapat klausul yang dilarang di pasal 17 ayat 2, dilarang berbuat asusila di tempat umum, dan ini jelas Helen's Night Mart sudah melanggar," ujar Asep Aang Rahmatullah.
>>> Pramono Anung Pastikan Subsidi Transjabodetabek Tetap, Tarif Disesuaikan
Selain itu, pemeriksaan administratif menemukan ketidaklengkapan perizinan. Tempat tersebut belum memiliki PBG, SLF, dan izin penjualan minuman beralkohol.
Pemerintah daerah juga mengkhawatirkan dampak sosial dari aktivitas di lokasi tersebut. Fokus utama adalah pencegahan risiko kesehatan jangka panjang, termasuk potensi penyebaran penyakit menular seksual.
>>> Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Klarifikasi Isu Kasus Bea Cukai
"Kita sudah konfirmasi, pihak pengelola mengakui, dan bahkan pihak pengelola sudah menyampaikan permohonan maaf, oleh karena itu, kita lakukan penyelidikan sementara tanpa penentuan batas waktu," tambah Asep Aang Rahmatullah.