Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menegur Kasubdit Intel Bea Cukai Sisprian Subiaksono agar memberikan keterangan dengan jujur dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi Bea Cukai, Rabu (10/6/2026).
Sisprian dihadirkan sebagai saksi sekaligus menyandang status tersangka dalam kasus yang menjerat tiga petinggi Blueray Cargo sebagai terdakwa.
>>> Mendag Budi Santoso Dorong Gitar UMKM Klaten Tembus Pasar Ekspor
Terdakwa dalam perkara ini adalah pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Kasus ini bermula saat jaksa penuntut umum meminta Sisprian untuk bersikap tegas dan tidak menggunakan kata "mungkin" saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Jangan pakai kata 'mungkin', Pak. Di sidang kita tidak boleh kata 'mungkin'.
Mungkin, izin Majelis, ini saya 'mungkin'. Ditegaskan kembali oleh Ketua Majelis Hakim penggunaan kata 'mungkin' supaya saksi bisa memahami," ujar jaksa.
Ketua majelis hakim kemudian memberikan penegasan kepada saksi. Hakim menjelaskan bahwa keterangan yang menggunakan kata "mungkin" tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dalam persidangan.
"Jadi kalau tidak tahu, ya... tidak tahu, kalau memang tidak tahu.
Ya?" ucap hakim.
Mendengar teguran tersebut, Sisprian yang duduk di kursi saksi langsung memberikan respons persetujuan kepada majelis hakim. "Baik, Yang Mulia," jawab saksi.
Hakim selanjutnya memperingatkan saksi agar tidak berpura-pura lupa atau berbohong dalam persidangan. Pihak hakim mengingatkan adanya pertanggungjawaban di akhirat serta ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.
"Kalau Saksi tidak punya keyakinan, nggak punya iman, mungkin santai-sampai saja, ya.
>>> Spanyol Punya Modal Istimewa Jelang Piala Dunia 2026
Tapi kalau saksi punya iman, punya agama, ya, agama apa pun juga, ya, itu melarang untuk mengatakan sesuatu yang tidak benar, ya.
Berdusta, apalagi menjadi saksi, ya. Ada ancaman pidana, tapi lebih berat lagi ancaman, ya, kelak kalau dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti, ya?"
terang hakim.
Hakim juga menambahkan bahwa kesaksian palsu yang hanya bertujuan menguntungkan pihak tertentu akan berdampak buruk pada kehidupan setelah kematian.
"Misalnya untuk menguntungkan siapa pun, ya untuk apa? Saksi dapat apa, ya?
Di akhirat nanti Saudara masuk neraka sampai selama-lamanya itu kan, ya, gara-gara keterangan saja padahal, ya. Itu kami ingatkan seperti itu, ya," tambah hakim.
Saksi kemudian menerima peringatan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim di ruang sidang. "Baik, Yang Mulia.
Mohon maaf," jawab saksi.
Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo tersebut atas dugaan penyuapan terkait importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
>>> Perampok Bacok Ibu dan Anak di Depok Saat Curi Ponsel
Ketiganya didakwa memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.