Berdusta, apalagi menjadi saksi, ya. Ada ancaman pidana, tapi lebih berat lagi ancaman, ya, kelak kalau dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti, ya?"
terang hakim.
Hakim juga menambahkan bahwa kesaksian palsu yang hanya bertujuan menguntungkan pihak tertentu akan berdampak buruk pada kehidupan setelah kematian.
"Misalnya untuk menguntungkan siapa pun, ya untuk apa? Saksi dapat apa, ya?
Di akhirat nanti Saudara masuk neraka sampai selama-lamanya itu kan, ya, gara-gara keterangan saja padahal, ya. Itu kami ingatkan seperti itu, ya," tambah hakim.
Saksi kemudian menerima peringatan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim di ruang sidang. "Baik, Yang Mulia.
Mohon maaf," jawab saksi.
Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo tersebut atas dugaan penyuapan terkait importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
>>> Perampok Bacok Ibu dan Anak di Depok Saat Curi Ponsel
Ketiganya didakwa memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
