Pemerintah Kota Depok melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya melakukan siaran langsung atau live di media sosial selama jam kerja.
Larangan ini berlaku mulai Rabu (10/6/2026).
>>> Bisnis Cicil Emas BSI Melonjak 97,90 Persen, Tembus Rp16,93 Triliun
Kebijakan tersebut dikecualikan bagi penggunaan akun resmi pemerintah dan pelaksanaan tugas kedinasan. Tujuannya menjaga kedisiplinan pegawai dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Aturan Disiplin ASN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, menegaskan pentingnya kepatuhan ASN terhadap tanggung jawab profesi.
"Prinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara," kata Endra.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN. Aturan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
>>> Samsung Luncurkan Galaxy A57 dan A37 dengan Fitur Video Sinematik
"Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja.
Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik," ucap Endra.
Landasan hukum lain adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang ini menekankan penerapan nilai dasar BerAKHLAK agar pegawai bekerja profesional, loyal, adaptif, serta berintegritas tinggi.
Meskipun demikian, penggunaan media sosial secara umum tidak dilarang total. Endra menyatakan fasilitas digital tersebut tetap boleh diakses sejauh dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak mengabaikan kewajiban utama.
>>> Juventus Gagal Dapatkan Sorloth, Alihkan Target ke Kolo Muani
"Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Endra.