⌂ Beranda News Pemprov Banten Selidiki Perusahaan Air Minum Nakal, Rugikan Daerah
News

Pemprov Banten Selidiki Perusahaan Air Minum Nakal, Rugikan Daerah

Gedung kantor Pemerintah Provinsi Banten
Gedung kantor Pemerintah Provinsi Banten
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi Banten tengah mendalami dugaan pelanggaran ketentuan oleh sejumlah perusahaan air minum.

Pelaku usaha tersebut disinyalir memanfaatkan tarif rumah tangga untuk air yang kemudian dijual kembali kepada industri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, membenarkan adanya laporan mengenai praktik tersebut.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan intervensi terhadap perusahaan air minum yang masih menggunakan tarif rumah tangga.

"Di air permukaan, kita akan melakukan intervensi beberapa hal yang khususnya berkaitan langsung dengan beberapa perusahaan air minum yang masih menggunakan tarif rumah tangga, sedangkan pemanfaatannya digunakan oleh perusahaan, jadi dijual ke perusahaan," kata Berly.

Langkah penertiban akan segera diambil oleh Bapenda Banten.

Saat ini, institusi terkait masih dalam proses pendataan seluruh industri atau perusahaan air minum di wilayahnya untuk memastikan dugaan tersebut.

"Kami akan menertibkan itu untuk reminding kembali bahwa mereka seharusnya menggunakan tarif industri. Untuk beberapa perusahaan, masih kami inventarisasi, tapi itu masih dugaan ya," jelasnya.

Indikasi praktik ini diperkuat dengan temuan sejumlah data transaksi jual beli air yang mengalir ke pihak industri. Hal ini berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan daerah yang signifikan.

Perbedaan tarif antara rumah tangga dan industri cukup mencolok. Tarif rumah tangga berkisar Rp400 per meter kubik, sementara tarif industri mencapai Rp3.000 per meter kubik.

Selisih Rp2.600 per meter kubik ini berpotensi menjadi kerugian daerah.

📰 Update Terbaru