Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM mengenai perlindungan dan peningkatan daya saing pelaku usaha di platform marketplace terbit pada minggu ini.
Langkah regulasi baru ini diambil demi menghadirkan keadilan di ekosistem digital agar pelaku usaha lokal tidak diadu di dalam platform e-commerce.
>>> Kementan dan BRIN Bersinergi Tingkatkan Produksi Pertanian Nasional
Pemerintah saat ini sedang mematangkan proses regulasi dengan fokus utama pada integrasi sistem operasional antara aplikasi Sapa UMKM milik pemerintah dengan platform pihak ketiga.
Menteri UMKM, Maman, menyatakan bahwa kementerian sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dengan beberapa platform.
Pemerintah menyiapkan langkah tegas berupa sanksi administratif dan hukum bagi pengelola platform digital yang terbukti melakukan pelanggaran sepihak, terutama terkait kenaikan biaya layanan.
Sanksi tersebut meliputi eksposur publik terhadap pelanggaran dan rekomendasi pencabutan izin di kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan Kominfo.
>>> Kemenperin Ajukan Tambahan Anggaran Rp 1,59 T untuk Kejar Target Industri 2027
Selain mengatur kewajiban platform e-commerce, regulasi ini juga mendorong kesiapan administrasi dari sisi pelaku usaha mikro agar memiliki legalitas resmi demi memperkuat posisi tawar mereka.
Maman menjelaskan bahwa pemerintah wajib menertibkan pelanggaran, sementara UMKM diwajibkan menata diri dan mempersiapkan legalisasi untuk meningkatkan daya saing.
Rancangan aturan baru ini memuat poin krusial berupa kewajiban kontrak berjangka minimal satu tahun guna mencegah fluktuasi biaya administrasi secara mendadak yang dapat merusak perencanaan keuangan pelaku usaha.
>>> Kemenkeu Ubah Pola Belanja Negara untuk Dongkrak Ekonomi Nasional
Dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun untuk menjaga stabilitas harga layanan.