Pemerintah Provinsi Banten tengah menginisiasi pembentukan Dinas Sumber Daya Air (SDA) baru. Lembaga ini diharapkan dapat mengoptimalkan penanggulangan bencana banjir di wilayahnya.
Pendirian dinas baru ini merupakan pemisahan struktur dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Proses pengurusan izin resmi sedang berjalan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, memproyeksikan regulasi pembentukan dinas baru ini selesai sebelum akhir tahun 2026.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, Pemprov Banten akan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Provinsi.
Pembentukan dinas khusus ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan penanganan banjir.
Dengan adanya dinas terpisah, fokus kerja tidak akan terbagi dengan urusan pembangunan infrastruktur jalan atau tata ruang.
Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan pentingnya integrasi antarlembaga untuk menyelesaikan persoalan banjir secara menyeluruh.
Ia sendiri telah resmi memimpin Dewan Sumber Daya Air Provinsi Banten untuk masa bakti 2026-2030, dengan Arlan Marzan menjabat Ketua Harian.
Andra Soni mengidentifikasi beberapa tantangan dalam manajemen perairan Banten, termasuk peningkatan jumlah penduduk, kebutuhan permukiman, dan peralihan fungsi sungai yang perlu dikelola kembali.
Ia juga menyoroti perlunya integrasi antara Balai Wilayah Sungai (BWS) dan kewenangan provinsi.