Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Keputusan ini diambil dalam sidang banding kasus korupsi tata kelola minyak pada Rabu (10/6/2026).
>>> Timnas Indonesia Sapu Bersih Kemenangan FIFA Match Day, Pertahanan Solid
Kerry, yang merupakan anak dari buron Riza Chalid, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.
Majelis hakim banding menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan memangkas hukuman denda menjadi Rp 500 juta, yang dapat diganti dengan 140 hari kurungan.
Sebelumnya, vonis denda adalah Rp 1 miliar.
Namun, kewajiban pembayaran uang pengganti bagi Kerry ditambah menjadi Rp 13,4 triliun.
Rinciannya meliputi kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun.
Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana penjara selama 10 tahun.
>>> Kemasan Tembakau Standar Berpotensi Langgar Hak Konstitusional Konsumen
Putusan banding ini merupakan perubahan dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Dalam pertimbangan hukum tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini telah sesuai dengan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian dari penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN periode 2018-2023 mencapai Rp 9,4 triliun.
Perhitungan awal mengenai kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun pada tingkat pertama dinilai belum dapat diakomodasi karena masih bersifat asumsi.
>>> Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 10 Juni 2026
Kasus korupsi tata kelola minyak ini juga melibatkan sejumlah mantan pejabat PT Pertamina dan pihak swasta lainnya yang telah menjalani persidangan di tingkat pertama.