Pemerintah mengumumkan kenaikan harga Pertamax dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter dan Pertamax Green 95 dari Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter pada 10 Juni 2026.
Kebijakan ini tidak hanya penyesuaian harga komoditas energi, tetapi juga berdampak langsung pada struktur kesejahteraan masyarakat.
>>> Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Dongkrak Kualitas SDM
Data BPS 2024 menunjukkan 66,35 persen populasi Indonesia berada di kelompok menengah dan menuju menengah.
Lebih dari separuh penduduk berpotensi terdampak kenaikan harga BBM, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Setiap kenaikan harga BBM memunculkan persoalan klasik kebijakan energi di Indonesia.
Negara sering memberikan bantuan sosial bagi kelompok miskin, namun kurang melindungi kelas menengah yang juga rentan secara ekonomi.
Kelas menengah merasakan dampak kenaikan harga BBM melalui peningkatan biaya transportasi, harga kebutuhan pokok, dan tekanan terhadap daya beli rumah tangga.
Ruang fiskal rumah tangga mereka menyempit karena pos pengeluaran seperti transportasi, pendidikan, cicilan, kesehatan, dan konsumsi sulit dikurangi.
Perlindungan Sosial yang Terbatas
Desain perlindungan sosial selama ini cenderung sempit, lebih fokus pada kelompok miskin atau miskin ekstrem. Padahal, kerentanan tidak hanya dialami oleh mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.
Kelas menengah dapat mengalami kerentanan struktural akibat pendapatan stagnan, biaya hidup meningkat, dan akses subsidi yang terbatas.
Kebijakan energi berpotensi menciptakan ketimpangan perlindungan hukum, di mana kelompok miskin mendapat bantuan sosial, kelompok atas mampu menyerap kenaikan harga, sementara kelas menengah menanggung beban pasar tanpa perlindungan memadai.
Padahal, kelas menengah juga warga negara yang berhak atas kebijakan publik yang adil dan proporsional.
Pengelolaan BBM, sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945.
Frasa “sebesar-besar kemakmuran rakyat” harus mencakup seluruh warga negara, termasuk kelas menengah yang rentan terhadap tekanan ekonomi.