⌂ Beranda News Asal Mula Gugatan Kuota Internet Hangus Berujung Putusan MK

Asal Mula Gugatan Kuota Internet Hangus Berujung Putusan MK

Asal Mula Gugatan Kuota Internet Hangus Berujung Putusan MK
Ilustrasi: Asal Mula Gugatan Kuota Internet Hangus Berujung Putusan MK
A A Ukuran Teks16px

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa operator seluler harus menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan.

Putusan ini berawal dari gugatan dua warga yang merasa dirugikan akibat praktik penghangusan kuota.

>>> Chiesa Bahagia di Liverpool, Ingin Buktikan Diri ke Iraola

Gugatan diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner online.

Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam sidang pendahuluan pada 13 Januari 2026, kedua pemohon menilai aturan tersebut memberi keleluasaan bagi operator untuk menentukan skema tarif dan masa berlaku paket internet tanpa melindungi sisa kuota yang telah dibeli pelanggan.

Menurut mereka, kondisi itu membuat operator dapat menerapkan kebijakan penghangusan kuota secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir, meskipun pelanggan belum menghabiskan kuota yang telah dibayarkan.

Didi Supandi menceritakan pengalamannya kehilangan sekitar 20 GB kuota internet karena masa aktif paket habis. "Saya kehilangan 20 gigabyte.

Saya membeli paket sekitar Rp60 ribu sampai Rp70 ribu mendapat 30 gigabyte, tetapi baru menggunakan 10 gigabyte dan sisa 20 gigabyte langsung habis," ujarnya saat sidang dikutip dari website MK.

Para pemohon berpendapat kuota internet yang dibeli melalui sistem prabayar merupakan hak konsumen sehingga tidak semestinya hilang hanya karena masa berlaku paket berakhir.

Mereka menilai data internet saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, setara dengan layanan utilitas publik seperti listrik.

Sebagai pembanding, mereka menyoroti sistem listrik prabayar PLN yang tidak menghanguskan sisa saldo kWh selama meteran masih aktif.

Menurut pemohon, tidak adanya perlindungan serupa terhadap kuota internet menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus merugikan hak konsumen.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM