⌂ Beranda News Kemendikdasmen Integrasikan PIP dengan PKH dan KIP Kuliah, TK Masuk Penerima

Kemendikdasmen Integrasikan PIP dengan PKH dan KIP Kuliah, TK Masuk Penerima

Kemendikdasmen Integrasikan PIP dengan PKH dan KIP Kuliah, TK Masuk Penerima
Ilustrasi Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikdasmen
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan kebijakan baru dalam penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Langkah ini diambil untuk menyelaraskan data murid penerima bantuan di setiap jenjang sekolah.

>>> John Herdman Santai soal Kim Sang-sik Pantau Timnas Indonesia

Program PIP kini diintegrasikan secara langsung dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial dan KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, menjelaskan sistem otomatisasi yang terjadi berkat penggabungan data ini.

"Dengan pengintegrasian itu, murid yang keluarganya terdaftar sebagai penerima bansos PKH akan otomatis menerima PIP.

Jika lolos seleksi perguruan tinggi, akan otomatis menerima KIP Kuliah tanpa harus diseleksi lagi," ungkap Adhika dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

>>> Polres Rokan Hilir Matangkan Pengamanan Tradisi Bakar Tongkang 2026

Selain integrasi data, Kemendikdasmen juga memperluas target penerima manfaat. Mulai tahun ajaran 2026/2027, murid Taman Kanak-Kanak (TK) resmi dimasukkan sebagai penerima bantuan dana PIP.

Kebijakan perluasan jangkauan ini dirancang untuk menyokong target program Wajib Belajar 13 tahun.

Target sasaran untuk jenjang anak usia dini ini menyasar lebih dari 888.000 murid TK dengan besaran bantuan Rp450 ribu per tahun.

"Perluasan PIP ini dilakukan untuk memastikan akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu sejak jenjang TK serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM)," imbuh Adhika.

>>> Menaker Yassierli Ajak Negara ASPAG Perkuat Kerja Sama Keterampilan Masa Depan

Penyaluran dana tunai PIP disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan serta semester yang ditempuh murid. Berikut rincian nominal bantuan PIP 2026 untuk setiap tingkatan sekolah:

Besaran Bantuan PIP 2026

  • TK: Semua murid per tahun Rp450 ribu
  • SD/SDLB/Paket A: Kelas 1 semester ganjil Rp225 ribu, kelas 2-6 ganjil Rp450 ribu, kelas 1-5 genap Rp450 ribu, kelas 6 genap Rp225 ribu
  • SMP/SMPLB/Paket B: Kelas 7 ganjil Rp375 ribu, kelas 8-9 ganjil Rp750 ribu, kelas 7-8 genap Rp750 ribu, kelas 9 genap Rp375 ribu
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Kelas 10 ganjil Rp900 ribu, kelas 11-12 ganjil Rp1,8 juta, kelas 10-11 genap Rp1,8 juta, kelas 12 genap Rp900 ribu
I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru