Masyarakat yang memiliki uang Rupiah rusak tidak perlu langsung membuangnya. Bank Indonesia (BI) menerima penukaran uang tersebut dengan penggantian senilai nominal asli.
Uang rusak atau cacat adalah uang yang ukuran atau fisiknya berubah dari aslinya. Penyebabnya bisa karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut.
>>> GigaAI Uji Coba Robot Humanoid SeeLight S1 untuk Tugas Rumah Tangga
Penukaran dapat dilakukan selama tanda keaslian uang masih dapat dikenali. BI telah menetapkan tata cara dan syarat khusus untuk penukaran uang kertas maupun logam.
Syarat Penukaran Uang Kertas Rusak
Penggantian uang kertas rusak dengan nilai sama diberikan jika fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya.
Ciri keaslian uang harus tetap dapat dikenali.
Uang kertas rusak harus masih merupakan satu kesatuan, baik dengan atau tanpa nomor seri lengkap. Jika uang tidak menyatu, kedua nomor seri harus lengkap dan sama.
BI tidak memberikan penggantian jika fisik uang kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya.
>>> Komdigi Ungkap 90% Trafik Internet Indonesia Masih Bergantung pada Singapura
Ketentuan Uang Logam dan Kondisi Terbakar
Untuk uang logam, penggantian diberikan jika fisik uang lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya.
Uang logam yang berlubang, mengerut, atau hilang sebagian tetap bisa diganti jika memenuhi syarat.
Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, BI tidak memberikan penggantian. Penilaian keaslian tetap menjadi prioritas petugas.
Bagi uang Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar, BI memberikan penggantian senilai nominal asli sepanjang keaslian masih bisa dikenali.
BI dapat meminta surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian setempat.
>>> Chery Tunjuk Robert Lewandowski sebagai Brand Global Ambassador
Pengecualian Penggantian
BI tidak memberikan penggantian jika kerusakan diduga kuat dilakukan secara sengaja. Uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun juga tidak mendapatkan penggantian.