Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun hanya memiliki kewajiban membayar pajak sebesar 0,5 persen.
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha skala kecil dan menengah di Indonesia.
>>> 100 Persen Peserta Program TJSL Beasiswa PT JIEP dari SMAN 89 Lolos PTN
“Buat UMKM tidak ada lagi pungutan-pungutan pajak yang lainnya selain yang 0,5 persen bagi yang di bawah Rp 4,8 miliar,” kata Maman di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali.
Politikus Golkar itu menyebut ketentuan ini sudah berlaku secara permanen sesuai aspirasi pelaku UMKM.
“Arahan Pak Presiden juga ini diberlakukan secara permanen,” ujar Maman.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Maman menilai aturan itu sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi wacana kenaikan rasio perpajakan nasional.
>>> Arsene Wenger Yakin Kylian Mbappe Akan Bersinar di Piala Dunia 2026
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut target kenaikan tax ratio dari 9 persen menjadi 13 persen melalui optimalisasi pajak 64 juta UMKM.
Menurut Maman, pernyataan Luhut tidak berarti pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar harus membayar pajak lain.
“Jadi saya pikir clear kok itu. Jadi enggak ada lagi yang lain-lain lagi pungutan,” tutur Maman.
Luhut sebelumnya menyatakan bahwa rasio pajak Indonesia bisa naik menjadi 12-13 persen jika 64 juta UMKM membayar pajak 0,5 persen.
Hal itu dapat terwujud melalui digitalisasi sistem birokrasi dengan Government Technology (Govtech).
“Ini saya pikir penting, karena nanti dengan Gaptek masuk, maka UMKM yang 64 juta itu kita akan gerakkan supaya mereka juga ikut bagian yang 0,5 persen bayar pajak itu terlibat,” kata Luhut di Istana Presiden, Selasa (9/6/2026).
>>> Program Revitalisasi Kemendikdasmen Dongkrak Minat Calon Siswa Baru
“Dan kalau itu terjadi, maka tax ratio kita akan naik dari 9 persen sekarang mungkin ke 12 atau 13 persen over time,” sambung Luhut.